Islamic Calendar

sss

Free Shoutbox Technology Pioneer

iklan

XtraUang dotcom Cara Termudah Mendapatkan Uang Rp. 100.000 s/d Rp. 500.000!

Senin, 08 November 2010

syirkah dalam hukum islam

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Islam sebagai suatu sistem kehidupan manusia mengandung suatu tatanan
nilai dalam mengatur semua aspek kehidupan manusia baik menyangkut sosial,
politik, budaya, ekonomi dan sebagainya. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S.
al-Baqarah: 208 :
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman masuklah kalian ke dalam Islam
secara keseluruhan, dan jangan kau mengikuti langkah-langkah syaitan.
Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”
Islam tidaklah sebagaimana yang ada pada beberapa agama. Islam
memberikan ruang lingkup yang demikian luas dan menganggap penting semua
kerja yang produktif. Agama Kristen misalnya, melihat kerja sebagai hukuman
Tuhan yang ditimpakan kepada manusia karena adanya original sin (dosa asal)
yang dilakukan oleh Adam. Kerja keras untuk hidup tidak dianjurkan karena
sangat bertentangan dengan kepercayaan terhadap Tuhan. Kondisi manusia ideal
menurut pandangan orang-orang Hindu adalah melakukan dis-asosiasi
(pemutusan) hubungan dengan segala aktifitas sosial serta semua kenikmatan
apapun dalam rangka mencapai kesatuan dengan Tuhan.1
Sebaliknya sikap Islam terhadap kerja bisa dilihat dari ayat-ayat al-Qur’an,
diantaranya firman Allah dalam Q.S. at-Taubah ayat 105 yang berbunyi:
“Bekerjalah kamu, maka Allah dan RasulNya serta orang-orang mukmin akan
melihat pekerjaanmu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Maha
Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakannya kepada kamu
apa yang telah kamu kerjakan.”
Kerjasama untuk saling memperoleh keuntungan, apabila sesuai dengan
etika bisnis dalam Islam, maka hal tersebut dibolehkan, bahkan dianjurkan.
Keterlibatan muslim di dunia bisnis telah berlangsung empat belas abad yang lalu.
3 Ibid, halaman 16-17.
4 Afzalurrahman.1996. Muhammad Sebagai Seorang Pedangang. Jakarta: Yayasan Swarna
Bhumy. Halaman 281.
5
Namun, muslim dewasa ini menghadapi suatu masalah yang sangat dilematis.
Meskipun berpartisipasi aktif dalam dunia bisnis, namun dalam pikiran mereka
juga ada semacam ketidakpastian apakah praktek-praktek bisnis mereka benar
menurut pandangan Islam.Yang menjadi masalah yaitu bentuk-bentuk baru,
institusi, metode atau teknik-teknik bisnis yang sebelumnya belum pernah ada
telah menyebabkan keraguan tersebut, sehingga dalam beberapa kasus, mereka
tetap mengikuti sistem tersebut dengan perasaan bersalah karena mereka merasa
tidak menemukan jalan keluar.5
Semua bentuk organisasi bisnis yang didalamnya dua orang atau lebih
bekerjasama dalam hal dana, kewiraswastaan, ketrampilan, dan niat baik untuk
menjalankan suatu usaha oleh para fuqaha dikategorikan dalam bentuk organsisasi
mudharabah ataupun syirkah. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada
apakah semua partner dalam kerjasama itu memberikan kontribusi terhadap
manajemen dan keuangan ataukah hanya salah satu diantaranya. Dalam literatur
fiqh, mudharabah dan syirkah sama-sama dilihat sebagai perjanjian atas dasar
uqud al-amanah (saling percaya), ketulusan dan kejujuran mempunyai peran
sentral dalam terlaksananya kerjasama ini. Perintah kerja harus benar-benar dapat
dipercaya agar dapat saling menguntungkan dan setiap upaya untuk melakukan
kecurangan dan pembagian pendapatan yang tidak jujur harus didasari sebagai
pelanggaran atas ajaran-ajaran Islam.6

B. RUMUSAN MASALAH
Pada dasarnya dalam prinsip bagi hasil ada empat akad utama yaitu al musyarakah, al mudharabah, al muzara ah dan al musaqah. Tetapi yang akan kami uraikan sementara ini terbatas pada perkongsian (al musyarakah)
Yaitu meliputi
1. pengertian perkongsian(al-musyarokah)
2. syarat dan rukun al-musyarokah
3. hukum dan bentuk al-musyarokah
C. TUJUAN PENULISAN
Untuk Mengetahui pandangan hukum Islam terhadap bentuk perkongisian (
al-musyarokah ) atau kerjasama sebagaimana yang telah disyariatkan oleh islam


bab ii
pembahasan
1. pengertian perkongsian(al-musyarokah)
Syirkah, menurut bahasa, adalah ikhthilath (berbaur). Adapun menurut istilah
ثُبُوتُ الْحَقِّ فِي شَيْءٍ لِاثْنَيْنِ فَأَكْثَرَ عَلَى جِهَةِ الشُّيُوعِ
syirkah (kongsi) ialah tetapnya hak terhadap sesuatu yang terdiri atas dua orang atau lebih untuk mengolah (mengembangkan sesuatu usaha)

Dengan demikian perjanjian perkongsian dua orang atau lebih yang menurunkan modal bersama dan keuntungan di bagi sesama disebut juga syirkah.
Rukun syirkah
1. adanya mutaaqidani( dua orang yang akad)
2. adanya malaini (dua harta)
3. adanya seghot (perjanjian syirkah)
syarat syirkah
1. berupa mata uang atau sesuatu yang dijadikan alat pembayaran yang berlaku di daerah tersebut.
2. Cocok dalam jenis dan macamnya
3. Mencampur dua harta tersebut
4. Keduanya mempunyai ijin mengolah harta tersebut
5. Keuntungan dan kerugian bergantung pada besar dan kecil modal yang di berikan.


Hokum musyarokah
وَالْأَصْلُ فِيهَا قَبْلَ الْإِجْمَاعِ قَوْله تَعَالَى : { وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ } الْآيَةَ ، وَخَبَرُ السَّائِبِ بْنِ زَيْدٍ " كَانَ شَرِيكَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ الْمَبْعَثِ وَافْتَخَرَ بِشَرِكَتِهِ بَعْدَ الْمَبْعَثِ " وَخَبَرُ " { يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى : أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ ، فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْت مِنْ بَيْنِهِمَا } رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالْحَاكِمُ وَصُحِّحَ إسْنَادُهُمَا مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج

Syirkah hukumnya mubah. Ini berdasarkan dalil diatas dan jugaditetapkan hadith nabi saw berupa taqrir terhadap syirkah. Pada saat baginda diutuskan oleh Allah sebagai nabi, orang-orang pada masa itu telah bermuamalat dengan cara ber-syirkah dan Nabi Muhammad saw membenarkannya. Sabda baginda sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra: Allah ‘Azza wa jalla telah berfirman;
Aku adalah pihak ketiga dari 2 pihak yang bersyirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya khianat, aku keluar dari keduanya. (Hr Abu dawud, alBaihaqi dan adDaruquthni)
Para Ulama sepakat bahwa Syarikah Al-Enan itu HALAL. Sedangkan Syarikah Al-Abdan, Al-Muwadlah dan Al-Wujuh itu HARAM menurut SyafiI dan HALAL menurut Hanafi. Dan menurut Maliki, Syarikah Al-Abdan dan Al-Muwafadlah adalah HALAL sedangkan Syarikah Al-Wujuh itu HARAM.

Bentuk syirkah
1 Syarikah Al-Enan, yaitu yaitu merupakan gabungan modal dari para pemegang saham untuk membiayai suatu proyek dan keuntungannya dibagikan menurut besar saham masing-masing. Dan jika proyek itu mengalami kerugian, maka bebannya ditanggung menurut besar saham masing-masing.
Contoh bagi syirkah inan: Khalid dan Faizal berkongsi menjalankan perniagaan burger bersama-sama dan masing-masing mengeluarkan modal RM500 setiap seorang
2 Syarikah Al-Abadan, yaitu : Perkongsian antara 2 orang atau lebih yang menggunakan badan mereka /mengumpulkan hasil pekerjaan (pendapatan) mereka kemudian dibagikan lagi kepada mereka
contoh: Jalal dan ahmad adalah tukang jahit dan keduanya berkongsi namun tidak menyetorkan modal. Yang mereka kongsikan adalah badan mereka. setelah menjahit kemudian mendapatkan hasil dan hasilnya mereka semisal di tabung dan dibagi kepada mereka
3 Syarikah Al-Mufawadlah, yaitu : Perkongsian atas hasil/pendapatan masing-masing, dimana sumber hasil pendapatan tersebut tidak ikut dimasukkan sebagai Harta Syarikat tapi menjadi hak terpisah. Sedangkan, masing-masing menanggung resiko yang bisa terjadi pada syarikat itu.
Conttoh arman dan andi telah berkerjasama sedang mereka mngeluarkan modal dan mengelola usaha tersebut namun setelah mendapatkan hasil modal tersebut di pisah dan tidak di gabungkan ke seluruhan harta yang telah mereka peroleh tetapi keduanya menanggung apa yang mereka usahakan tersebut.
4 Syarikah Al-Wujuh,: Disebut syirkah wujuh kerana didasarkan pada kedudukan, ketokohan atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara 2 pihak (misalnya A dan B) yang sama-sama melakukan kerja (amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang mengeluarkan modal (mal). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudharabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudharabah padanya.
Ketentuan dalam perkongsian(syirkah)
Dalam menjalankan Musyarakah terdapat konsep Wakalah, yaitu setiap pemegang saham merupakan pemilik syarikah itu dan berhak menjalani projek berkenaan bagi dirinya, dan para pemegang saham lainnya merupakan wakil, karena itu setiap pemegang saham diharuskan bisa menjadi wakil.
3.3 Jumlah pembagian untung harus ditentukan saat melakukan perjanjian Musyarakah.
3.4 Modal Musyarakah baiknya terdiri dari harta, yaitu uang dan barang yang bisa dinilai dengan uang.
3.5 Modal tersebut dicampur dan menjadi milik bersama para pemegang saham tanpa dibedakan hak milik seseorang dengan yang lain.
3.6 Pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan pemegang saham untuk syarikat itu dinilai secara berbeda (tidak bercampur) dan boleh dicampur saat pembagian untung
3.7 Jumlah saham antara semua pihak tidak harus sama
3.8 Musyarakah boleh dilakukan antara individu atau antara badan tertentu.
3.9 Perkongsian antara individu dalam Musyarakah dapat terbatalkan/terfasakh dengan cara menarik diri, gila terus menerus, atau meninggal.
3.10 Pembagian untung dalam Musyarakah adalah menurut jumlah saham yang disetujui saat perjanjian.
3.11 Beban kerugian yang tidak disengaja ditanggung menurut jumlah saham masing-masing.
3.12 Pihak pemegang saham boleh menyerahkan tugas proyek kepada rekan perkongsiannya dalam Musyarakah itu. Penyerahan tugas tersebut kepada pihak tertentu boleh dijadikan syarat untuk pendirian Syarikat.
3.13 Pihak yang diberi tugas proyek Musyarakah itu boleh melakukan segala urusan yang berkaitan dengan proyek tersebut, kecuali hal-hal yang bisa menyebabkan keraguan pemegang saham lain terhadap dirinya, seperti mencampur harta syarikah dengan hartanya, melakukan musyarakah dengan pihak lain tanpa izin dari pemegang saham lain, memberi hutang kemana-mana dari harta syarikah tanpa izin, karena itu jika ia melakukan hal-hal yang disebutkan tadi, maka tanggung jawabnya akan berpindah dari amanah menjadi jaminan.
3.14 Semua proyek Musyarakah harus HALAL menurut Islam.
3.15 Setiap pemegang saham boleh memindah hak milik sahamnya kepada orang lain.
3.16 Dalam pemindahan hak milik saham seperti tadi, terdapat suatu cara yang dilakukan beberapa Bank Islam yang disebut : Musyarakah yang berakhir dengan pemilikan salah satu pihak. Contohnya : Bank Islam bermusyarakah dengan seorang Pengembang Perumahan setelah proyek selesai, lalu pihak pengembang membeli semua saham Bank Islam dalam syarikat itu dengan harga yang disetujui. Dengan itu, maka semua harta Syarikat tersebut menjadi milik pengembang.
Kesimpulan

perkongsian(al-musyarokah) perjanjian perkongsian dua orang atau lebih yang menurunkan modal bersama dan keuntungan di bagi sesama hukum asalnya adalah jâiz atau mubah (boleh) berdasarkan dalil dari Al-Quran, Hadits dan Ijma' para ulama. Namun, hukumnya bisa berubah menjadi haram atau bahkan wajib melihat kondisi dan situasi yang ada di lapangan.
Praktek perkongsian(al-musyarokah) ini mempunyai 5 rukun yang harus terpenuhi, yaitu; 2 Pihak yang berkongsi (al-muta'aqidain), Shighat (ijab dan qabul), malaini (dua harta/modal)
perkongsian(al-musyarokah) mempunyai 2 klasifikasi pembagian, yaitu perkongsian(al-musyarokah) Shahihdan Bathil,.
Maka perkongsian(al-musyarokah) yang di anjurkan dalam hal ini yang lebih diperhatikan adalah adanya percampuran dua harta dan juga kesepakatan dari kedua belah pihak. Sehingga menjadi pembeda diantara bentuk perniagaan yang lainya seperti mudzarobah

Seja o primeiro a comentar

About Me

Foto saya
saya hanya orang yang ingin menjadi orang yang sukses !!! Santay dg kehidupan hadapi apa adanxa syukuri apa yg ada hidup adalah anugrah

salam jumpa

assalamualaikum.wr.wb
selamat datang di blog kami smoga bermanfaat amiiin?
wassalamualaikum.wr.wb

new album

new album
senyum manyun

blognya mas bolet ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO