Islamic Calendar

sss

Free Shoutbox Technology Pioneer

iklan

XtraUang dotcom Cara Termudah Mendapatkan Uang Rp. 100.000 s/d Rp. 500.000!

Selasa, 11 Mei 2010

Hak dan kewajiban bagi suami dan istri dalam konsep fikih munakahat


HAK DAN KEWAJIBAN BAGI SUAMI DAN ISTRI
sebelum memasuki ranah hak dan kewajiban suami dan istri
perlu kita ketahui
yaitu pengertian hak dan kewajiban
1. Pengertian hak dalam istilah yang umum hak adalah sesuatu yang harus dipenuhi dalam artian sesuatu yang harus diperoleh
2. Pengertian kewajiban kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan yang dalam artian kewajiban merupakan suatu keharusan namun adannya hak tentulah kewajiban mengikutinya.
Hak dan kewajiban suami istri (al huquq az zaujiyah) dalam konteks fikih munakahat dibagi menjadi tiga yaitu:
1. Hak bersama (musyarokah) artinnya harus di lakukan oleh suami istri dalam batasan yang minimal atau standart.
a. Kehalalan bergaul bersama (jimak) dan kedua belah pihak saling menikmati.
b. Menghormati mertua (musoharoh)
c. Hak saling mewaris artinya pihak wanita bisa mewaris dan pihak laki2 juga dapat mewaris dari keluarga keduanya.
d. Ketetapan nasab bagi sang anak
e. Bergaul dengan sebaik2nya (husnul muasyaroti)

2. Hak suami (al huquq lizauji)
yaitu hak bagi suami yang harus dipenuhi.
a. Perempuan mentaati suaminya selama perintahnya tidak melanggar syari'at
b. Penjagaan diri istri dan harta benda suami ketika suami tidak ada dirumah
c. Wanita tidak menunjukan sikap perlawanan dalam berbagai hal kepada suami .
d. Tidak mendatangkan orang yang tidak disenangi suami, atau bikin suami marah.
e. Pelayanan istri pada suaminya.
f. Penempatan istri dirumah suami.
g. Berhias untuk suami.
Namun ada standart wanita yang bisa melakukan atau menjalankan 7 kriteria tersebut
seperti yang di jadikan standarnya adalah wanita yang sholihah yang jika anda melihatnya bisa bahagia jika dia disuruh suami dia akan mengerjakanya dan jika suami tidak ada dirumah maka dia akan menjaga harta suami.

3. Haq istri (alhukuk lizaujati)
dalam hal ini dibagi 2.
1. Adalah hak maliyah
yaitu: a. mahar
b. Nafakoh (penghidupan)
yang meliputi.
-makanan pokok, lauk pauk, alat masak sampai jadi makanan
-kosmetik
-tempat tinggal
-pakaian
-pembantu /pelayan.
2 . Hak ghoiru maliyah
-menggauli yang baik kepada suami
-melindungi dan menjaga istri.
Dalam pemberian nafaqoh ulama berpendapat.
ada yang mengatakan ketika setelah akad
ada yang mengatakan setelah penyerahan diri istri kepada suami.

Baca Selengkapnya.....

About Me

Foto saya
saya hanya orang yang ingin menjadi orang yang sukses !!! Santay dg kehidupan hadapi apa adanxa syukuri apa yg ada hidup adalah anugrah

salam jumpa

assalamualaikum.wr.wb
selamat datang di blog kami smoga bermanfaat amiiin?
wassalamualaikum.wr.wb

new album

new album
senyum manyun

blognya mas bolet ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO