Islamic Calendar

sss

Free Shoutbox Technology Pioneer

iklan

XtraUang dotcom Cara Termudah Mendapatkan Uang Rp. 100.000 s/d Rp. 500.000!

Selasa, 22 Februari 2011

Teori Kepercayaan Diri Prakteknya

Sumber: www.AnneAhira.com

Teori kepercayaan diri menjadi salah satu pilihan alternatif dari mereka yang mengalami masalah kepercayaan diri. Meski bukan sesuatu yang nampak secara lahir, namun adanya krisis kepercayaan diri dianggap sebagai sebuah masalah penting dalam kehidupan seseorang. Karena tanpa ada kepercayaan diri, maka seseorang akan merasa gamang dalam menjalani hidup mereka.


Dengan memahami teori kepercayaan diri, diharapkan seseorang bisa dibangkitkan dari rasa rendah diri yang dialaminya. Dan ini adalah sebuah awal untuk bisa menggali potensi seseorang secara optimal. Sebab, kepercayaan diri akan menyebabkan seseorang mendapat keyakinan bahwa dirinya memiliki sebuah potensi yang sama sebagaimana yang dimiliki oleh orang lain.


Inilah arti penting rasa percaya diri. Bahwa kepercayaan diri akan mampu membawa seseorang meraih sukses dengan mengoptimalkan potensi yang ada pada dirinya. Dan dengan kepercayaan diri pula, sebuah masalah yang dihadapi seseorang bisa diselesaikan dengan baik.


Sebab, orang yang memiliki kepercayaan diri, cenderung memiliki tingkat ketenangan dalam berpikir. Dengan adanya ketenangan ini, maka kerja otak akan bisa berjalan dengan lancar. Inilah yang menyebabkan seseorang bisa mendapatkan berbagai pemikiran yang mungkin tidak dipikirkan oleh orang lain pada saat menghadapi sebuah masalah.


Di sisi lain, kita pun harus bisa mengelola rasa percaya diri tersebut. Karena rasa percaya diri yang berlebihan juga tidak menimbulkan kebaikan. Di satu sisi percaya diri berlebih bisa menumbuhkan kesombongan dalam diri seseorang. Selain itu, berlebihnya kepercayaan diri pun bisa berdampak kita menjadi kurang waspada akan sesuatu karena cenderung meremehkan hal tersebut.



Cara Mendapatkan Kepercayaan Diri


Selain belajar melalui teori kepercayaan diri, seseorang bisa pula menumbuhkan kepercayaan diri secara praktek. Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mendorong dan menumbuhkan rasa percaya diri tersebut di antaranya adalah :



  1. Selalu belajar dan memperluas wawasan. Dengan belajar dan memiliki wawasan luas, seseorang akan bisa yakin bahwa dirinya memiliki kemampuan yang sama seperti orang lain.


  2. Banyak bergaul dengan berbagai macam karakter manusia. Hal ini akan memudahkan kita untuk terbiasa berhubungan dengan orang lain dan cepat beradaptasi. Masalah kepercayaan diri biasanya dimunculkan karena kita kurang terbiasa bergaul dengan orang yang memiliki karakter berlainan dengan apa yang biasa kita hadapi.


  3. Jadilah diri sendiri. Bagi orang yang kurang percaya diri, mereka cenderung meniru orang lain dalam segala sisi. Baik itu penampilan atau juga karakter. Ubahlah semua itu, dan yakinlah bahwa menjadi diri sendiri bukan sebuah hal yang salah.


  4. Jangan pernah takut salah. Rasa minder biasanya muncul sebagai akibat kita merasa takut untuk berbuat salah atas apa yang akan kita kerjakan atau lakukan. Hilangkan perasaan itu, dan gantikan dengan pemikiran bahwa manusia adalah tempat salah dan khilaf.

    Yang paling penting bukanlah bagaimana kita tidak berbuat salah, melainkan bagaimana kita bisa belajar dari kesalahan yang kita lakukan. Dan percayalah, bahwa orang lain pun pernah berbuat salah untuk hal yang kita tidak ketahui.

    Jadi, berbuat salah adalah sebuah kewajaran. Sedangkan yang tidak wajar adalah apabila kita tidak mau belajar dari kesalahan itu dan menjadi lebih baik di kemudian hari.

Baca Selengkapnya.....

Rabu, 26 Januari 2011

Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

Sumber: www.AnneAhira.com

Bagaimanakah untuk menentukan hak asuh anak setelah perceraian? Pertanyaan tersebut patut ditanyakan. Pada kenyataannya, banyak keluarga yang ketika bercerai saling mengklaim bahwa suami atau isteri paling berhak atas hak asuh anak-anaknya. Dalam ketentuan perundang-undangan Indonesia pun tidak secara rinci dijelaskan kepada siapa hak asuh tersebut diberikan apabila orang tuanya bercerai.


Menyoal hak asuh anak setelah perceraian ini, banyak kasus yang akhirnya merenggangkan hubungan kekeluargaan mantan suami isteri yang baru saja bercerai. Sebut saja misalnya, artis tenar, Ahmad Dhani dan isterinya Maya Estianti. Antara Maya dan Dhani sempat berselisih hebat gara-gara memperebutkan hak asuh anak, yang keduanya merasa paling berhak. Meski pengadilan akhirnya memutuskan bahwa hak asuh ketiag anak mereka kepada Maya namun kenyataannya, Dhani tetap yang memegang kendali ketiga anaknya tersebut.


Mengacu Aturan Perundang-Undangan


Seperti telah disebutkan diatas bahwa menentukan hak asuh anak setelah perceraian dalam Undang-Undang No.1 tentang Perkawinan pun tak dijelaskan secara khusus. Bahkan seorang ibu sangat mungkin akan kehilangan hak asuh terhadap anaknya yang masih berusia dibawah 12 tahun, dimana masih membutuhkan kasih sayang dari si ibu.


Jika merujuk pada konsepsi Kompilasi Hukum Islam (KHI) sendiri misalnya, disebutkan bahwa dalam pasal 105 huruf a, anak korban perceraian orang tua yang masih berusia dibawah 12 tahun berada dibawah kekuasaan ibunya dengan pertimbangan bahwa anak seusia itu sangat membutuhkan kasih sayang dari ibunya dibandingkan ayahnya.


Namun dijelaskan kemudian, dalam pasal 156 huruf c bahwa seorang ibu bisa kehilangan hak asuh terhadap anaknya (sekalipun masih berusia dibawah 12 tahun) ketika si ibu dianggap tak akan mampu melindungi keselamatan jasmani maupun rohani si anak sehingga menyerahkan hak asuhnya khawatir malah akan menimbulkan mudharat.


Sementara dalam konstruksi hukum positif negara bisa saja hak asuh berpindah dari ibunya kepada bapaknya atau sebaliknya, melalui proses pengadilan yang sah. Sebagaimana terkandung dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa hak asuh anak pada intinya hanya bisa diberikan kepada pihak ibu atau bapaknya saja. Buntut dari itu semua, permohonan untuk mengajukan hak asuh anak hanya bisa diajukan oleh kedua pihak saja, tidak bisa diajukan oleh orang lain sekalipun masih terikat hubungan keluarga dekat.


Menyoal Perwalian


Pemberian hak asuh anak kepada salah satu pihak tidak serta merta memutus berbagai kewajiban pihak yang tak diberikan hak asuh kepada anaknya. Dalam perceraian, kekuasaan orang tua baik ayah maupun ibu tidak terputus begitu saja sehingga sepanjang masih hidup ayahnya tidak menimbulkan perwalian kepada anaknya. Perwalian baru akan ada ketika orang tua meninggal, sakit parah atau berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Kakek dan juga nenek sekalipun, tidak berhak dalam menggambil hak asuh anak, hanya berhak dalam hal perwalian saja.


Semoga saja melalui artikel ringan ini persoalan mengenai hak asuh anak setelah perceraian bisa difahami dan diimplementasikan.

Baca Selengkapnya.....

About Me

Foto saya
saya hanya orang yang ingin menjadi orang yang sukses !!! Santay dg kehidupan hadapi apa adanxa syukuri apa yg ada hidup adalah anugrah

salam jumpa

assalamualaikum.wr.wb
selamat datang di blog kami smoga bermanfaat amiiin?
wassalamualaikum.wr.wb

new album

new album
senyum manyun

blognya mas bolet ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO