Islamic Calendar

sss

Free Shoutbox Technology Pioneer

iklan

XtraUang dotcom Cara Termudah Mendapatkan Uang Rp. 100.000 s/d Rp. 500.000!

Rabu, 26 Januari 2011

Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

Sumber: www.AnneAhira.com

Bagaimanakah untuk menentukan hak asuh anak setelah perceraian? Pertanyaan tersebut patut ditanyakan. Pada kenyataannya, banyak keluarga yang ketika bercerai saling mengklaim bahwa suami atau isteri paling berhak atas hak asuh anak-anaknya. Dalam ketentuan perundang-undangan Indonesia pun tidak secara rinci dijelaskan kepada siapa hak asuh tersebut diberikan apabila orang tuanya bercerai.


Menyoal hak asuh anak setelah perceraian ini, banyak kasus yang akhirnya merenggangkan hubungan kekeluargaan mantan suami isteri yang baru saja bercerai. Sebut saja misalnya, artis tenar, Ahmad Dhani dan isterinya Maya Estianti. Antara Maya dan Dhani sempat berselisih hebat gara-gara memperebutkan hak asuh anak, yang keduanya merasa paling berhak. Meski pengadilan akhirnya memutuskan bahwa hak asuh ketiag anak mereka kepada Maya namun kenyataannya, Dhani tetap yang memegang kendali ketiga anaknya tersebut.


Mengacu Aturan Perundang-Undangan


Seperti telah disebutkan diatas bahwa menentukan hak asuh anak setelah perceraian dalam Undang-Undang No.1 tentang Perkawinan pun tak dijelaskan secara khusus. Bahkan seorang ibu sangat mungkin akan kehilangan hak asuh terhadap anaknya yang masih berusia dibawah 12 tahun, dimana masih membutuhkan kasih sayang dari si ibu.


Jika merujuk pada konsepsi Kompilasi Hukum Islam (KHI) sendiri misalnya, disebutkan bahwa dalam pasal 105 huruf a, anak korban perceraian orang tua yang masih berusia dibawah 12 tahun berada dibawah kekuasaan ibunya dengan pertimbangan bahwa anak seusia itu sangat membutuhkan kasih sayang dari ibunya dibandingkan ayahnya.


Namun dijelaskan kemudian, dalam pasal 156 huruf c bahwa seorang ibu bisa kehilangan hak asuh terhadap anaknya (sekalipun masih berusia dibawah 12 tahun) ketika si ibu dianggap tak akan mampu melindungi keselamatan jasmani maupun rohani si anak sehingga menyerahkan hak asuhnya khawatir malah akan menimbulkan mudharat.


Sementara dalam konstruksi hukum positif negara bisa saja hak asuh berpindah dari ibunya kepada bapaknya atau sebaliknya, melalui proses pengadilan yang sah. Sebagaimana terkandung dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa hak asuh anak pada intinya hanya bisa diberikan kepada pihak ibu atau bapaknya saja. Buntut dari itu semua, permohonan untuk mengajukan hak asuh anak hanya bisa diajukan oleh kedua pihak saja, tidak bisa diajukan oleh orang lain sekalipun masih terikat hubungan keluarga dekat.


Menyoal Perwalian


Pemberian hak asuh anak kepada salah satu pihak tidak serta merta memutus berbagai kewajiban pihak yang tak diberikan hak asuh kepada anaknya. Dalam perceraian, kekuasaan orang tua baik ayah maupun ibu tidak terputus begitu saja sehingga sepanjang masih hidup ayahnya tidak menimbulkan perwalian kepada anaknya. Perwalian baru akan ada ketika orang tua meninggal, sakit parah atau berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Kakek dan juga nenek sekalipun, tidak berhak dalam menggambil hak asuh anak, hanya berhak dalam hal perwalian saja.


Semoga saja melalui artikel ringan ini persoalan mengenai hak asuh anak setelah perceraian bisa difahami dan diimplementasikan.

Baca Selengkapnya.....

About Me

Foto saya
saya hanya orang yang ingin menjadi orang yang sukses !!! Santay dg kehidupan hadapi apa adanxa syukuri apa yg ada hidup adalah anugrah

salam jumpa

assalamualaikum.wr.wb
selamat datang di blog kami smoga bermanfaat amiiin?
wassalamualaikum.wr.wb

new album

new album
senyum manyun

blognya mas bolet ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO