Islamic Calendar

sss

Free Shoutbox Technology Pioneer

iklan

XtraUang dotcom Cara Termudah Mendapatkan Uang Rp. 100.000 s/d Rp. 500.000!

Rabu, 04 Februari 2009

Mari Diskusi tentang Kontraversi Fatwa MUI Mengharamkan Rokok

Kontraversi Fatwa MUI Mengharamkan Rokok


Sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak selayaknya untuk mengeluarkan fatwa-fatwa yang berbau kontroversi, apalagi dalam kondisi kenegaraan yang belum stabil seperti sekarang ini.

Berbicara mengenai soal pengharaman rokok, tentu perlu dikaji lebih mendalam apa yang menjadi substansi permasalahannya dengan mengacu pada segala aspek baik deri segi keagamaan maupun dalam segi kebangsaan. Bila kita ingin mengkaji secara keagamaan (syariat), tentunya kita harus berpedoman pada Al-Qur’an dan hadist. Dalam Al-Qur’an sendiri secara tersurat tidak dijelaskan secara detail tentang merokok adalah haram hukumnya begitupun halnya didalam hadist. Dalam segi kebangsaan atau kenegaraan bukankah rokok telah memberikan pajak terbesar yang nominalnya mencapai lebih kurang 50 triliun rupiah pertahun, bukankah hal ini adalah pemasukan besar bagi Negara yang tentu sangat membantu beban APBN negara ini. Belum lagi jumlah tenaga kerja yang diserap oleh produsen rokok ditambah dengan jumlah petani tembakau, petani cengkeh yang angkanya bisa mencapai lebih kurang tujuh juta jiwa, tentu saja hal ini telah membuka lapangan kerja, sehingga tingkat pengangguran menjadi berkurang.



Tentu saja ini menjadi pertanyaan bagi kita semua mengapa MUI melontarkan wacana seperti ini, ada apa dengan MUI? Bukankah masih banyak hal atau persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa ini yang perlu mendapatkan perhatian ekstra yang sampai saat ini belum ada penyelesaian secara konkrit (win solution) yang tentu saja akan menjadi pekerjaan rumah buat seluruh elemen bangsa. Seperti halnya prostitusi, minuman keras, pornoaksi dan pornografi, yang masih menjadi boomerang yang sampai saat ini belum ada solusi konkrit yang ditelurkan. Belum lagi masalah ahmadiyah yang jelas-jelas sangat mengancam eksistensi dari agama islam, yang tentunya akan mengusik suasana kondusif dalam kehidupan keagamaan.

Alasan MUI ingin mengeluarkan Fatwa mengharamkan rokok karena adanya masukan dan desakan dari beberapa ormas, LSM, wartawan, untuk segera mengeluarkan fatwa ‘rokok itu hukumnya haram’, ini berangkat dari realitas yang ada sudah banyak anak yang dibawah umur telah mengkonsumsi rokok. Secara moral, etika, estetika, dan kesehatan jelas saja tidak sesuai dan tidak pantas untuk dilakukan oleh anak dibawah umur yang akan mempengaruhi perkembangannya, baik dalam pembentukan mentalnya dan juga akan merusak kesehatannya.

Adanya perhatian MUI terhadap realitas yang terjadi, tentunya akan mendapat respon positif dari masyarakat, akan tetapi bukan berarti MUI serta merta harus mengeluarkan fatwa tanpa mengkaji persoalannya secara komprehensif, jelas saja akan mendapatkan respon yang berbeda-beda dari berbagai kalangan

Mengkaji cikal bakal munculnya wacana MUI akan mengeluarkan fatwa mengharamkan rokok, bisa dikata tidak tepat karena yang menjadi sasaran adalah bagaimana menanggulangi anak yang mengkonsumsi rokok dibawah umur, yang artinya perlu ada spesifikasi atau pengkhususan langkah atau konsep sehingga solusi yang dikeluarkan dapat tepat sasaran, yang tentunya tidak menjadi bahan kontroversi yang akan menguras energi dan mengalihkan perhatian kita semua, sehingga apa yang menjadi persoalan-persoalan kebangsaan yang masuk dalam skala prioritas untuk diselesaikan akan terhambat bahkan lebih ekstrim lagi akan mengambang dan terlupakan.


Bagaimana pendapat anda? Silahkan posting komentar anda !

Baca Selengkapnya.....

About Me

Foto saya
saya hanya orang yang ingin menjadi orang yang sukses !!! Santay dg kehidupan hadapi apa adanxa syukuri apa yg ada hidup adalah anugrah

salam jumpa

assalamualaikum.wr.wb
selamat datang di blog kami smoga bermanfaat amiiin?
wassalamualaikum.wr.wb

new album

new album
senyum manyun

blognya mas bolet ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO