Islamic Calendar

sss

Free Shoutbox Technology Pioneer

iklan

XtraUang dotcom Cara Termudah Mendapatkan Uang Rp. 100.000 s/d Rp. 500.000!

Sabtu, 02 Januari 2010

peradaban islam pada Masa Nabi Muhammad SAW




BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Secara esensial kehadiaran Nabi Muhammad SAW pada Masayarakat Arab adalah terjadinya kristalisasi pengalaman baru dalam dimensi Ketuhanan yang mempengaruhi segala aspek Kehidupan Masyarakat, termasuk hukum-hukum yang digunakan pada masa itu. Keberhasilan Nabi Muhammad dalam memenangkan kepercayaan bangsa Arab pada waktu yang relatif singkat kemampuannya dalam memodifikasi jalan hidup orang-orang arab. Sebagian dari nilai dan budaya Arab pra Islam, untuk beberapa hal diubah dan diteruskan oleh Masyarakat Muhammad ke dalam tatanan moral Islam. Secara Geologis beliau keturunan Suku Qurays, suku yang terkuat dan berpengaruh di Arab.
Para Nabi yang tergoloang membawa Doktrin Teologis politis diantaranya adalah Nabi-nabi yang bergelar Ulul Azmi, Nabi Muhammad termasuk bagian. Ini karena selain mengajarkan Nilai-nilai Islam yang bersifat Aksensis (Keakhiratan) beliau juga beserta Umatnya menata kekuatan guna mengambil alih peran kepemimpinan dan pemerintahan orang-orang Qurays. Peran ini sangat Dominan terutama pada saat berada di Madinah sehingga dakwah beliau berhasil dan masih bertahan sampai saat sekarang ini.
B.Rumusan Masalah
Dalam Bab ini akan coba kita bahas dan kita jelaskan beberapa poin mengenai peradaban islam pada Masa Nabi Muhammad SAW khususnya Periode Madinah yaitu:
1.Pembentukan Negara Madinah
2.Peletakan asas-asas ekonomi dan Sosial
3.Peperangan Nabi Muhammad Periode Madinah.
C.Tujuan Masalah
Dengaan penulisan makalah ini semoga kita semua dapat mengerti perbedaan islam pada masa Nabi khususnya Periode Madinah. Dan apa saja yang berkaitan dengan dakwah beliau langkah-langkah awal memasuki Madinah .
BAB II
PEMBAHASAN

a.Pembentukan Negara Madinah
Setelah Nabi SAW tiba dan diterima oleh Penduduk Yatsrib, Nabi resmi menjadi Pemimpin Penduduk Kota itu, kemudian Beliau merubah nama kota Yatsrib menjadi Madinah.
Mengomentari perubahan nama kota Yatsrib menjadi Madinah, dalam Pandangan Nurkholis Madjid, bahwa agenda-agenda politik kerasulan telah diletakkan dan beliau sebagai utusab Allah, kepala Negara, komandan tentara, dan pemimpin kemasyarakatan.semua yang dilakukan oleh Nabi SAW. Dikota Hijrah itu merupakan refleksi dari ide yang terkandung dalam perkataan Arab Madinah, yang secara etimologis berarti tempat peradaban, yaitu padanan perkataan Yunani Polis, seperti dalam nama kota Constantinopel) dan Madinah dalam arti itu sama dengan Hadzarah dan tsaqoroh, yang masing-masing sering diterjemahkan, berturut-turut peradaban dan kebudayaan, tetapi secara etimologis mempunyai arti pola kehidupan yang menetap sebagai lawan Badawah yang medmpunyai arti pola kehidupan mengembara, Nomad. Oleh karena itu perkataan madinah, dalam istilah modern menunjuk pada pengertian semangat dan pengertian Civil Society, suatu istilah Inggris yang berarti. ”Masyarakat sopan, beradab dan teratur” dalam bentuk Negara yang baik. Dalam arti inilah harus dipahami kata-kata Hikmah dalam Bahasa Arab, (Al-insanu madaniy-un bi ath-thab’-i) manusia menurut Naturnya adalah bermasyarakat berbudaya” merupakan padanan adagium terkenal Yunani bahwa Manusia adalah Zoom politicion1.

b.Peletakan Asas-Asas Ekonomi Dan Sosial
Dalam rangka memperkokoh Masyarakat dan Negara baru itu, Beliau segera meletakan dasar-dasar kehidupan Masyarakat.
Dasar yang pertama, Pembangunan masjid, selain untuk tempat Shoalt, juga sebagai sarana penting untuk mempersatukan kaum Muslimin dan mempertalikan Jiwa mereka. Selain sebagai tempat Musyawarah dan tempat memperundingkan masalah-masalah yang dihadapi. Masjid pada masa Nabi juga berfungsi sebagai pusat pemerintahan.
Dasar yang kedua, adalah Ukhuwah Islamiyyah. Persaudaraan sesama Muslim. Nabi mempersaudarakan antara golongan Muhajirin, golongan yang hijrah ke Madinah dan golongan Anshor, Penduduk Madinah yang sudah memeluk agama Islam, dan ikut membantu kaum Muslimin tersebut. Dengan demikian diharapkan sesama muslim merasa terikat dalam satu persaudaraan dan kekeluargaan. Apa yang dilakukan oleh Rasulullah itu adalah suatu bentuk persauadaraan yang baru, yaitu persaudaan berdasarkan agama. Menggantikan persaudaraan berdasarkan darah.
Dasar yang ketiga, hubungan dengan pihak-pihak lain yang tidak beragama islam. Di Madinah disamping golongan umat Islam juga terdapat golongan arab Yahudi dan orang-orang arab masih menganut agama nenek moyang mereka. Agar stabilitas dapat diwujudkan, Nabi Muhammad SAW, mengadakan perjanjian dengan mereka. Sebuah piagam yang menjamin kebebasan beragama orang-0rang Yahudi sebagai suatu komunitas yang dikeluarkan. setiap golongan masyarakat mempunyai hak tertentu dalam bidang politik dan keagamaan. Kemerdekaan beragama dijamin, dan seluruh anggota Masyarakat berkewajiban mempertashankan serangan Negri itu dari serangan luar2. Dalam perjanjian itu jelas bahwa Rasulullah menjadi kepala kepemerintahan karena sejauh menyangkut peraturan dan tata tertib umum, otoritas mutlak diberikan kepada beliau. Dalam bidang sosial beliau juga meletakan dasar persamaan sesame manusia. Perjanjian ini dalam ketatanegaraan sekarang, sering disebut sebagia Konsitusi Madinah.

c.Peperangan Nabi pada Periode Madinah
1.Perang Badar
Perang pertama yang sangat menentukan masa depan Negara Islam ini adalah perang Badar, perang antara kaum Muslimin dengan kaum Musyrik Qurays. Pada tanggala 8 Ramadhan tahun kedua hijriah, Nabi bwersama 305 orang kaum Muslimin keluar membawa peralatan yang sedrhanadiadaerah badar kurang lebih 120 Km dari kota Madinah, pasukan Nabi bertemu dengan pasuakan Qurays yang jumlahnya 900 sampai 1000 orang. Nabi sendiri memegang komando. Dalam perang ini kaum Muslimin keluar sebagi pemenang. Nmun orang-orang Yahudi Madinah tidak senang. Mereka memang tidak sepenuh hati menyepakati perjanjian antara mereka dengan Nabi.

2.Perang Uhud
Bagi kaum Kurays Makkah, kekalahan mereka dalam perang Badar merupakan pukulan berat. Mereka bersumpah dan akan membalas dendam. Pada tahun 3 H, mereka berangkat menuju Madinah membawa tidak kurang dari 3000 pasukan berkendaraan unta dan 200 pasukan berkuda dibawah pimpinan Kholid bin Walid, 700 orang diantara mereka memakai baju besi. Nabi Muhammad menyongsong kedatangan mereka dengan seribu orang, namun baru saja melewati batas kota, Abdullah ibn Ubay seoarang Munafik Yahudi dengan 300 orang membelot dan kembali ke3 Madinah. Mereka melanggar perjanjian dan disiplin perang. Namun demikian dengan 700 pasukan yang tertinggal Nabi melanjutkan perjalanan. Beberapa kilo meter dari kota Madinah. Tepatnya dibukit Uhud, kedua pasukan bertemu. Perang dahsyatpun berkobar. Pertama-tama, prajurit-prajurit Islam dapat memukul mundur tentara musuh yang lebih besar itu. Pasukan berkuda yang dipimpin oleh Kholid ibnu Walid gagal menembus benteng pasukan pemanah Islam. Kemenangan yang sudah diambang pintu ini tiba-tiba gagal karena godaan harta peninggalan musuh. Prajurit Islam mulai memungut harta rampasan perang tanpa menghiraukan gerakan musuh, termasuk didalamnya anggota pasukan pemanah yang telah diperingatkan Nabi agar tidak meninggalakan posnya. Kelengahan kaum muslimin ini di manfaatkan dengan baik oleh musuh. Kholid bin Walid berhasil melumpuhkan pasukan pemanah Islam. pasukan Islam menjadi porak- poranda dan tidak mampu menangkis serangan tersebut. Perang ini berahir dengan 70 orang pejuang Islam syahid di medan laga. Pengkhianatan Abdullah ibn Ubay dan pasukan Yahudi diganjar dengan tindakan tegas. Bani Nadzir, satu dari dua suku Yahudi di Madinah yang berkomplot dengan Abdullah ibn Ubay. Diusir keluar kota, kebanayakan mereka mengungsi ke Khaibar. Sedangkan susku nYahudi lainnya, yaitu Bani Quraydzah, masih tetap dimadinah.
3.Perang Khondaq
Masyarakat yahudi yang mengungsi ke Khaibar itu kemudian mengadakan kontak dengan masyarakat mekah untuk menyusun kekuatan bersama guna menyerang Madinah. Mereka membentuk pasukan gabungan yang terdiri dari 24.000 orang tentara. Didalamnya juga bergabung beberapa suku Arab lain. Mereka bergerak menuju Madinah pada tahun 5 H. Atas usul Salman al-Farisi, Nabi memerintahkan umat islam menggali parit untuk pertahanan. Setelah tentara sekutu tiba, mereka tertahan oleh parit itu. Namun, mereka mengepung Madinah dengan mendirikan kemah-kemah di luar parit hampir sebulan lamanya. Perang ini disebut Khandaq (parit). Dalam suasana keritis itu, orang-orang yahudi Bani Quraizah di bawah pimpinan Ka’ab bin Asad berkhianat. Hal ini membuat umat Islam makin terjepit. Setelah sebulan pengepungan, angin dan badai turun amat kencang, mengahantam dan menerbangkan kemah-kemah dan seluruh perlengkapan tentara sekutu. Mereka terpaksa menghentikan pengepungan dan kembali ke negri masing-masing tanpa hasil apapun. Sementara itu, pengkhianat-pengkhianat Yahudi Bani Quraizah dijatuhi hukuman berat, hukuman mati.
4.Perjanjian Hudaybiyyah
Pada tahun 6 H, ketika ibadah haji sudah disyariatkan, Nabi memimpin sekitar seribu kaum muslimin nerangkat ke Mekah, bukan untuk berperang, melainkan untuk melakukan ibadah Umrah. Karena itu, mereka mengenakan pakaian ihram tanpa membawa senjata. Sebelum tiba di Mekah, mereka berkemah di Hudaybiyyah, beberapa kilometer dari Mekah. Penduduk Mekah tidak mengizinkan mereka masuk kota. Akhirnya, diadakan perjanjian yang dikenal dengan nama Perjanjian Hudaybiyyah Yang isinya antara lain : (1) kaum muslimin belum boleh mengunjungi Ka’bah tahun ini tetapi ditangguhkan sampai tahun depan, (2) lama kunjungan dibatasi sampai tiga hari saja (3) kaum muslimin wajib mengembalikan orang-orang Mekah yang melarikan diri ke Madinah, sedang sebaliknya pihak Quraisy tidak harus menolak orang-orang Madinah yang kembali ke Mekah, (4) sebelum sepuluh tahun diberlakukan genjatan senjata antara masyarakat Madinah dan Mekah, dan (5) tiap kabilah yang ingin masuk ke dalam persekutuan kaum Quraisy atau kaum muslimin, bebas melakukannya tanpa mendapat rintangan.18 Kesediaan orang-orang Perjanjian Hudaybiyyah ternyata menjadi senjata bagi umat Islam unttuk memperkuat dirinya. Oleh karena itu, secara sepihak orang-orang kafir Quraisy membatalkan perjanjian tersebut. Melihat kenyataan ini, Rasulullah segera bertolak ke Mekah dengan sepuluh ribu orang tentara untuk melawan mereka. Nabi Muhammad tidak mengalami kesukaran apa-apa dan memasuki kota Makah tanpa perlawanan. Beliau tampil sebagai pemenang. Patung-patung berhala diseluruh negri dihancurkan. Setelah itu, Nabi berkhotbah menjanjikan ampunan Tuhan terhadap kafir Quraysy. Sesudah khotbah disampaikan, mereka datang berbondong-bondong memeluk agama Islam. Sejak itu, Mekah berada di bawah kekuasaan Nabi.















BAB III
KESIMPULAN
Dari paparan di atas dapat kita simpulkan bahwa ketika Nabi berdakwah menyebarkan dan memajukan islam banyak dipenuhi dengan berbagai peperangan sampai beliau hijrah ke Madinah babak baru dalam Islam dimulai,islam mulai melebarkan kekuasaan terutama pada fase Madinah Islam menapakan kekuatan politik yang diperhitungkan ajaran Islam yang berkenaan dengan kehidupan masyarakat banyak turun di Madinah Nabi Muhammad mempunyai kedudukan bukan saja sebagai kepala agama namun juga sebagai kepala Negara yang bijaksana dan dicintai rakyat beliau, tentunya karena kesempurnaan beliau dalam memposisikan diri.
Dalam rangka memperkokoh masyarakat dan Negara baru, Nabi meletakan dasar-dasar kehidupan bermasyarakat yaitu.
Pembangunan masjid Nabawi
Ukhuwah Islamiyah
Piagam Madinah


Peperangan di Periode Madinah
Perang Uhud
Perang Badar
Perang Khondaq
Perjanjian Hudaybiyyah













DAFTAR PUSTAKA


1.Yatim, Badri, sejarah peradaban Islam
Jakarta, PT Rajawali grafinda persada, 2000.

2.Supriadi, Dedi sejarah peradaban Islam
Bandung, CV Pustaka Setia.

3.Nurcholis Majid. Islam Doktrin dan sejarah peradaban
Jakarta, paramadina, 1992.

4.Harun Nasution, Islam di tinjau dari berbagai aspek Jilid II, Jakarta :UI Press 1986.

Baca Selengkapnya.....

LARANGAN KORUPSI DAN KOLUSI




PENDAHULUAN
LARANGAN KORUPSI DAN KOLUSI



A.Larangan Menyuap

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص. م. اَلرَّاشِى وَالْمُرْتَشِى فِى الْحُكْمِ .
(رواه أحمد والأربعة وحسنه الترمذى وصححه ابن حبان ).
1. Terjemah Hadits:
“Abu Hurairah R.a. Rasulullah melaknat penyuap dan yang diberi suap dalam urusan hukum”.
(H.R. Ahmad dan Imam yang empat dan di Hasankan oleh Turmudzi dan disahihkan oleh Ibnu Hibban)

2. Tinjauan Bahasa
اَلرَّا شِى : Orang yang menyuap

اَلْمُرْتَشِى : Orang yang diberi suap


3. Biografi Perawi
Biografi Abu Hurairah telah di jelaskan dalam bab I

4. Penjalasan Hadits
Menyuap dalam masalah hukum adalah membarikan sesuatu, baik berupa uang atau yang lainnya kepada penagak hokum agar terlepas dari ancamanhukum atau mendapat hukuman ringan.
Perbuatan itu sangat dilarang dalam Islam dan telah disepakati oleh para Ulama sebagai perbuatan haram. Harta yng diperolah dari penyuap itu tergolong harta yang diperoleh dari jalan yng batil. Allah SWT. Berfirman dalam Al qur’an:

                  البقرة : 188
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui. {Q.S. Al-Baqoroh: 188}.

Suap menyuap sangat berbahaya bagi Masyarakat karena akan merusak berbagai tatanan yang ada dalam Masyarakat, dan menyebabkan terjadinya kecerobohan dan kesalahan dalam menetapkan ketetapan hukum sehingga sehingga hukum dapat dipermainkan dengan uang. Akibatnya terjadi kekacauan dan ketidak adilan. Dengan suap, banyak pelanggar yang seharusnya mendapat hukuman berat justru mendapatkan hukuman yang ringan , bahkan lolos dari jeratan hukum. Sebaliknya, banyak pelanggar hukuman kecil, yang dilakukan oleh orang kecil mendapat hukuman yang sangat berat karena tidak dapat menyuap para Hakim. Tak heran bila seorang pujangga sebagaimana dikutip oleh Yusuf Qardawy, menyindir Suap-menyuap dengan kata-katanya:

Jika anda tidak mendapat sesuatu
Yang anda butuhkan
Sedangkan anda sangat menginginkan
Maka kirimlah juru damai
Dan janganlah pesan apa-apa
Juru damai itu adalah uang

Bagaimanapun juga, Seorang hakim yang telah mendapatkan suap tidak akan berbuat adil. Ia akan membolak-belikkan Supremasi Hukum. Apabila perundang-undangannya merupakan hasil dari buatan manusia, mudah baginya untuk mengutak-atik sesuai kehendaknya. Lama kelamaan Masyarakat terutama golongan kecil tidak mempercayai pihak penegak hukum karena selalu menjadi pihak yang selalu dirugikan. Dengan demikian, hukum rimbalah yang berlaku, yaitu siapa yang kuat dialah yang menang.
Islam melarang perbuatan tersebut, bahkan menggolongkannya termasuk dosa besar, yang dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. Karena perbuatan tersebut tidak hanya melecehkan hukum, tetapi lebih jauh lagi melecehkan hak orang lain untuk mendapatkan perlakuan yang sama didalam hukum. Oleh karena itu seorang hakim hendaknya tidak menerima hadiah dari pihak manapun selain gajinya sebagi hakim.
Untuk mengurangi suap-menyuap dalam masalah hukum, Jabatan hakim diberikan kepada mereka yang berkecukupan dari pada dijabat oleh mereka yang serba kekurangankarena kemiskinan seorang hakim akan mudah membawa dirinya untuk berusaha mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.
Sebenarnya, Suap menyuap tidak hanya dilarang dalam masalah hukum saja, tetapi dalam berbagai aktivitas dan kegiatan. Dalam beberapa hadits lainnya, suap menyuap tidak dikhususkan dalam masalah hukum saja, tetapi bersifat umum, seperti dalam Hadits:

عَنْ عَبْدِ الله بِنْ عُمَرَو : لَعَنَ َرُسولُ الله َصلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّراشِى َ وَالْمُرْتََشِى. ( رواه الترمذى )
Artinya :
“Dari Abdullah bin Amir, “Rasullah SAW. Melaknat penyuap dan orang yang disuap.”

(H.R. Turmudzi)
Misalnya, dalam penerimaan tenaga kerja, jika didasarkan pada besarnya uang suap, bukan pada profesionalisme dan kemampuan, hal itu diyakini akan merusak kualitas dan kuantitas hasil kerja, bahkan tidak tertutup kemungkinan bahwa pekerja tersebut tidak mampu melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya, sehingga akan merugikan rakyat.
Begitu pula suatu proyek atau tender yang didapatkan melalui uang suap, maka pemenang tender akan mengerjakan proyeknya tidak sesuai program atau rencana sebagaimana yang ada dalam gambar, tetapi mengurangi kualitasnya agar uang yang dipakai untuk menyuap dapat tertutupi dan ia tidak merugi, sehingga tidak jarang hasil pekerjaan mereka tidak tahan lama atau cepat rusak, seperti banyak jalan dan jembatan yang seharusnya kuat 10 tahun, tetapi baru lima tahun saja telah rusak.
Dengan demikian, kapan dan dimana saja, suap akan meyebabkan kerugian bagi masyarakat banyak. Dengan demikian, larangan Islam untuk menjahui suap tidak lain agar manusia terhindar dari kerusakan dan kebinasaan di dunia dan siksa allah SWT. kelak di akhirat.
Sangat disayangkan, suap-menyuap dewasa ini seperti sudah menjadi penyakit menahun yang sangat sulit untuk disembuhkan, bahkan disinyalir sudah membudaya. Segala aktivita, baik yang ber skala kecil maupun besar tidak terlepas dari suap-menyuap. Dengan kata lain, sebagaimana diungkapkan M.Qurais Shihab, masyarakat telah melahirkan budaya yang tadinya munkar (tidak dibenarkan) dapat menjadi ma’ruf (dikenal dan dinilai baik) apabila berulang-ulang dilakukan banyak orang. Yang ma’ruf pun dapat menjadi munkar bila tidak lagi dilakukan orang.
Menurut Muhammad Ibn Ismail Al-Kahlany, suap dibolehkan dalam rangka memperoleh sesuatu yang menjadi haknya atau untuk mencegah dari kezaliman, baik yang akan menimpa dirinya maupun keluarganya. Hal itu didasarkan pada pendapat sebagaian tabi’in bahwa boleh melakukan suap jika takut tertimpa zalim, baik terhadap dirinya maupun keluarganya.
Adapun menurut Imam Asy-Syaukani, sesungguhnya keharaman suap adalah mutlak dan tidak ditakshih.namun demikian, dalam Islam ada kaidah : اَلضَّرُورَةُ تَبِيْحُ الْمَحْضُورَاتُ
(kemadhorotan membolehkan sesuatu yang membahayakan).
Dengan demikian, jika tidak ada jalan lain bagi seseorang untuk menjaga dirinya dari kerusakan, kecuali dengan melakukan suap, ia boleh melakukannya.
Menurut M. Qurais Shihab, argumen para ulama di atas tidaklah jelas, tetapi tampaknya keadaan ketika itu mirip dengan keadaan pada masa sekarang. Tampaknya saat itu budaya sogok-menyogok telah menjamur, sehingga menyulitkan penuntut hak untuk memperoleh haknya maka lahirlah pendapat yang membolehkan tadi.
Akan tetapi, menurutnya, Asy-Syaukani mengingatkan bahwa pada dasarnya agma tidak membolehkan pemberian dan penerimaan sesuatu dari sesorang, kecuali dengan hati yang tulus. Apakah mereka yang memberi pelicin itu tulus? Dan tidakkah sikap tersebut semakin menumbuh suburkan praktek suap-menyuap dalam masyarakat? Sah- seseorang telah membantu si penerima untuk memperoleh sesuatu yang haram dan terkutuk, telah pula menerima sanksi keharaman dan kutukan atas suap-menyuap tersebut.

5. Fiqh Al-Hadist
Dalam Islam suap-menyuap termasuk pelanggaran berat sehingga Rasulullah SAW. pun telah melaknat para pelaku suap, baik penyuap maupun orang yang disuap, terutama dalam urusan hukum. Selain dalam masalah hukum, dalam urusan-urusan lain pun, suap-menyuap tetap tidak diperbolehkan dalam Islam.
Akan tetapi, menurut sebagian ulama, menyuap dibolehkan dalam keadaan terpaksa untuk menghindari kecelakaan atau mendapatkan sesuatu hak yang tidak ada jalan lain, kecuali harus dengan menyuap.

Baca Selengkapnya.....

About Me

Foto saya
saya hanya orang yang ingin menjadi orang yang sukses !!! Santay dg kehidupan hadapi apa adanxa syukuri apa yg ada hidup adalah anugrah

salam jumpa

assalamualaikum.wr.wb
selamat datang di blog kami smoga bermanfaat amiiin?
wassalamualaikum.wr.wb

new album

new album
senyum manyun

blognya mas bolet ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO