Islamic Calendar

sss

Free Shoutbox Technology Pioneer

iklan

XtraUang dotcom Cara Termudah Mendapatkan Uang Rp. 100.000 s/d Rp. 500.000!

Sabtu, 02 Januari 2010

LARANGAN KORUPSI DAN KOLUSI




PENDAHULUAN
LARANGAN KORUPSI DAN KOLUSI



A.Larangan Menyuap

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص. م. اَلرَّاشِى وَالْمُرْتَشِى فِى الْحُكْمِ .
(رواه أحمد والأربعة وحسنه الترمذى وصححه ابن حبان ).
1. Terjemah Hadits:
“Abu Hurairah R.a. Rasulullah melaknat penyuap dan yang diberi suap dalam urusan hukum”.
(H.R. Ahmad dan Imam yang empat dan di Hasankan oleh Turmudzi dan disahihkan oleh Ibnu Hibban)

2. Tinjauan Bahasa
اَلرَّا شِى : Orang yang menyuap

اَلْمُرْتَشِى : Orang yang diberi suap


3. Biografi Perawi
Biografi Abu Hurairah telah di jelaskan dalam bab I

4. Penjalasan Hadits
Menyuap dalam masalah hukum adalah membarikan sesuatu, baik berupa uang atau yang lainnya kepada penagak hokum agar terlepas dari ancamanhukum atau mendapat hukuman ringan.
Perbuatan itu sangat dilarang dalam Islam dan telah disepakati oleh para Ulama sebagai perbuatan haram. Harta yng diperolah dari penyuap itu tergolong harta yang diperoleh dari jalan yng batil. Allah SWT. Berfirman dalam Al qur’an:

                  البقرة : 188
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui. {Q.S. Al-Baqoroh: 188}.

Suap menyuap sangat berbahaya bagi Masyarakat karena akan merusak berbagai tatanan yang ada dalam Masyarakat, dan menyebabkan terjadinya kecerobohan dan kesalahan dalam menetapkan ketetapan hukum sehingga sehingga hukum dapat dipermainkan dengan uang. Akibatnya terjadi kekacauan dan ketidak adilan. Dengan suap, banyak pelanggar yang seharusnya mendapat hukuman berat justru mendapatkan hukuman yang ringan , bahkan lolos dari jeratan hukum. Sebaliknya, banyak pelanggar hukuman kecil, yang dilakukan oleh orang kecil mendapat hukuman yang sangat berat karena tidak dapat menyuap para Hakim. Tak heran bila seorang pujangga sebagaimana dikutip oleh Yusuf Qardawy, menyindir Suap-menyuap dengan kata-katanya:

Jika anda tidak mendapat sesuatu
Yang anda butuhkan
Sedangkan anda sangat menginginkan
Maka kirimlah juru damai
Dan janganlah pesan apa-apa
Juru damai itu adalah uang

Bagaimanapun juga, Seorang hakim yang telah mendapatkan suap tidak akan berbuat adil. Ia akan membolak-belikkan Supremasi Hukum. Apabila perundang-undangannya merupakan hasil dari buatan manusia, mudah baginya untuk mengutak-atik sesuai kehendaknya. Lama kelamaan Masyarakat terutama golongan kecil tidak mempercayai pihak penegak hukum karena selalu menjadi pihak yang selalu dirugikan. Dengan demikian, hukum rimbalah yang berlaku, yaitu siapa yang kuat dialah yang menang.
Islam melarang perbuatan tersebut, bahkan menggolongkannya termasuk dosa besar, yang dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. Karena perbuatan tersebut tidak hanya melecehkan hukum, tetapi lebih jauh lagi melecehkan hak orang lain untuk mendapatkan perlakuan yang sama didalam hukum. Oleh karena itu seorang hakim hendaknya tidak menerima hadiah dari pihak manapun selain gajinya sebagi hakim.
Untuk mengurangi suap-menyuap dalam masalah hukum, Jabatan hakim diberikan kepada mereka yang berkecukupan dari pada dijabat oleh mereka yang serba kekurangankarena kemiskinan seorang hakim akan mudah membawa dirinya untuk berusaha mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.
Sebenarnya, Suap menyuap tidak hanya dilarang dalam masalah hukum saja, tetapi dalam berbagai aktivitas dan kegiatan. Dalam beberapa hadits lainnya, suap menyuap tidak dikhususkan dalam masalah hukum saja, tetapi bersifat umum, seperti dalam Hadits:

عَنْ عَبْدِ الله بِنْ عُمَرَو : لَعَنَ َرُسولُ الله َصلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّراشِى َ وَالْمُرْتََشِى. ( رواه الترمذى )
Artinya :
“Dari Abdullah bin Amir, “Rasullah SAW. Melaknat penyuap dan orang yang disuap.”

(H.R. Turmudzi)
Misalnya, dalam penerimaan tenaga kerja, jika didasarkan pada besarnya uang suap, bukan pada profesionalisme dan kemampuan, hal itu diyakini akan merusak kualitas dan kuantitas hasil kerja, bahkan tidak tertutup kemungkinan bahwa pekerja tersebut tidak mampu melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya, sehingga akan merugikan rakyat.
Begitu pula suatu proyek atau tender yang didapatkan melalui uang suap, maka pemenang tender akan mengerjakan proyeknya tidak sesuai program atau rencana sebagaimana yang ada dalam gambar, tetapi mengurangi kualitasnya agar uang yang dipakai untuk menyuap dapat tertutupi dan ia tidak merugi, sehingga tidak jarang hasil pekerjaan mereka tidak tahan lama atau cepat rusak, seperti banyak jalan dan jembatan yang seharusnya kuat 10 tahun, tetapi baru lima tahun saja telah rusak.
Dengan demikian, kapan dan dimana saja, suap akan meyebabkan kerugian bagi masyarakat banyak. Dengan demikian, larangan Islam untuk menjahui suap tidak lain agar manusia terhindar dari kerusakan dan kebinasaan di dunia dan siksa allah SWT. kelak di akhirat.
Sangat disayangkan, suap-menyuap dewasa ini seperti sudah menjadi penyakit menahun yang sangat sulit untuk disembuhkan, bahkan disinyalir sudah membudaya. Segala aktivita, baik yang ber skala kecil maupun besar tidak terlepas dari suap-menyuap. Dengan kata lain, sebagaimana diungkapkan M.Qurais Shihab, masyarakat telah melahirkan budaya yang tadinya munkar (tidak dibenarkan) dapat menjadi ma’ruf (dikenal dan dinilai baik) apabila berulang-ulang dilakukan banyak orang. Yang ma’ruf pun dapat menjadi munkar bila tidak lagi dilakukan orang.
Menurut Muhammad Ibn Ismail Al-Kahlany, suap dibolehkan dalam rangka memperoleh sesuatu yang menjadi haknya atau untuk mencegah dari kezaliman, baik yang akan menimpa dirinya maupun keluarganya. Hal itu didasarkan pada pendapat sebagaian tabi’in bahwa boleh melakukan suap jika takut tertimpa zalim, baik terhadap dirinya maupun keluarganya.
Adapun menurut Imam Asy-Syaukani, sesungguhnya keharaman suap adalah mutlak dan tidak ditakshih.namun demikian, dalam Islam ada kaidah : اَلضَّرُورَةُ تَبِيْحُ الْمَحْضُورَاتُ
(kemadhorotan membolehkan sesuatu yang membahayakan).
Dengan demikian, jika tidak ada jalan lain bagi seseorang untuk menjaga dirinya dari kerusakan, kecuali dengan melakukan suap, ia boleh melakukannya.
Menurut M. Qurais Shihab, argumen para ulama di atas tidaklah jelas, tetapi tampaknya keadaan ketika itu mirip dengan keadaan pada masa sekarang. Tampaknya saat itu budaya sogok-menyogok telah menjamur, sehingga menyulitkan penuntut hak untuk memperoleh haknya maka lahirlah pendapat yang membolehkan tadi.
Akan tetapi, menurutnya, Asy-Syaukani mengingatkan bahwa pada dasarnya agma tidak membolehkan pemberian dan penerimaan sesuatu dari sesorang, kecuali dengan hati yang tulus. Apakah mereka yang memberi pelicin itu tulus? Dan tidakkah sikap tersebut semakin menumbuh suburkan praktek suap-menyuap dalam masyarakat? Sah- seseorang telah membantu si penerima untuk memperoleh sesuatu yang haram dan terkutuk, telah pula menerima sanksi keharaman dan kutukan atas suap-menyuap tersebut.

5. Fiqh Al-Hadist
Dalam Islam suap-menyuap termasuk pelanggaran berat sehingga Rasulullah SAW. pun telah melaknat para pelaku suap, baik penyuap maupun orang yang disuap, terutama dalam urusan hukum. Selain dalam masalah hukum, dalam urusan-urusan lain pun, suap-menyuap tetap tidak diperbolehkan dalam Islam.
Akan tetapi, menurut sebagian ulama, menyuap dibolehkan dalam keadaan terpaksa untuk menghindari kecelakaan atau mendapatkan sesuatu hak yang tidak ada jalan lain, kecuali harus dengan menyuap.

Seja o primeiro a comentar

About Me

Foto saya
saya hanya orang yang ingin menjadi orang yang sukses !!! Santay dg kehidupan hadapi apa adanxa syukuri apa yg ada hidup adalah anugrah

salam jumpa

assalamualaikum.wr.wb
selamat datang di blog kami smoga bermanfaat amiiin?
wassalamualaikum.wr.wb

new album

new album
senyum manyun

blognya mas bolet ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO